Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat
RSBI,
adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3,
yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya
pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan
kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di
luar negeri.
[1]
Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan
negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari
negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa
sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus
siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.
MK telah mengeluarkan keputusan bahwa RSBI di batalkan / di tiadakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar